Jakarta, Wacananews.id //Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi,terkait pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hakim Tunggal, Lusiana Amping, S.H., M.H.,memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karna Suswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Ia mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka tersebut tidak sah dan menyalahi prosedur hukum. Namun, hakim berpendapat bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan Karna sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Karna Suswandi harus menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK diperkirakan akan melanjutkan penyidikan dan berpotensi membawa kasus ini ke persidangan. Selain itu, Karna menghadapi kemungkinan penahanan jika terbukti bersalah dalam proses pengadilan.
Dampak kasus ini juga diprediksi akan mempengaruhi karier politik Karna Suswandi, terutama terkait Pilkada Situbondo 2024. Dukungan dari masyarakat dan partai politik berpotensi menurun seiring berkembangnya kasus ini. Meski begitu, Karna masih memiliki kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
KPK memastikan akan bekerja sesuai prosedur hukum untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi dana PEN ini. Karna Suswandi dan tim hukumnya diharapkan siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku.
Jadi penetapan tersangka terhadap Bupati Situbondo yang dilakukan oleh KPK RI atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Karna Suswandi adalah sah menurut hukum dengan Perkasa No; 92/Pid.Pra/2024/PN/Jkt.Sel.